Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) meniadakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Biaya Balik Nama (BBN) untuk ke-2 serta selanjutnya, baik untuk kendaraan beroda dua ataupun empat.
Berita senang itu di sampaikan Kasi Penetapan serta Penerimaan Kantor Service Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.
Dia menerangkan, ketentuan penghilangan denda pajak itu sesuai sama Ketentuan Gubernur (Pergub) nomer 37/2015.
Maksudnya, tidak lain untuk memberi kelonggaran untuk orang-orang yang sampai kini masihlah menunggak pajak.
Sekalian untuk tingkatkan tujuan pembayaran pajak dari orang-orang.
“Ada penghilangan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk orang-orang yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami berharap bisa memakai ini. Serta selekasnya membayar pajak saat ini, ” tutur Diki, Selasa (15/9).
Ia menjelaskan, ketentuan itu berlaku mulai September ini sampai 31 Desember yang akan datang.
Sepanjang tiga bulan ke depan, orang-orang di beri kemudahan pembayaran.
Ia memberikan, usaha pemerintah menghapuskan denda pajak sepanjang tiga bln. ini dapat untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Ia mengaku sampai kini masihlah ada orang-orang yang malas lakukan pembayaran pajak.
PKB sendiri tidak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan akan tidak dipakai denda pajak. Sesaat BBN, berlaku untuk ke dua dan sebagainya.
Seseorang polisi waktu mengecek kelengkapan dokumen pada satu diantara ingindara dalam razia yang di gelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre
“Kalau BBN 1 tidak dihapus. Inikan pembelian baru. Namun, bila BBN 2 dan sebagainya digratiskan, ” kata dia.
Sesuai sama ketentuan, denda pajak sendiri dipakai dua % perbulan dari nilai pokok pajak. Optimal denda dipakai sepanjang 24 bln. atau 2 tahun dengan akumulasi 48 %.
Di Batam, terkecuali di kantor paling utama Samsat, pembayaran pajak bisa dikerjakan di sebagian counter mal, seperti di BCS Mall serta Harbour Bay Mal.
Atau dapat melalui Samsat keliling ataupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji.
Silakan sebarkan berita senang ini pada semuanya temanmu.
sumber :http://www.bagikan.co.id
sumber : http://www.berita24.online/2016/03/sebarkan-denda-pajak-motor-dan-biaya.html