Berita terbaru. Tadi saya bisa info dari teman... sebenarnya si SS tadi ingin daftar sekolah ke SMA Kartika. Daerah Kodam BrawijYa pakai pakaian Raden Rahmat... segera anak tsb tidak di terima oleh sekolah... karena dia sudah melaporkan gurunya pak Samhudi ke penjara.
Cuma satu kata Q, Kapokmu kapan. Hahaha....
Lucunya saat daftar ke sekolah itu, si SS diantar oleh bapaknya yang nota bene TNI AD. Lha kebetulan yang memiliki sekolah Kartika yaitu yayasan TNI AD. MAKODAM BRAWIJAYA SBY.
Ketika itu juga Bapaknya di panggil oleh satu satu pengurus Yayasan Kartika. Kebetulan beliau yaitu satu diantara petinggi tinggi di Korps TNI AD. Segera Bapaknya dimarahi serta diancam bakal diberikan sanksi berat dari kesatuannya. Karena dia sudah menjelekan korps TNI bukan sekedar lokasi bahkan juga nasional atas basic tuduhan penganiayaan yang dikerjakan oleh seseorang guru
Pak Samhudi... beliau berkata... guru yaitu pahlawan tanpa ada sinyal layanan. Semuanya atribut yg kita gunakan itu tdk ad apa2nya... Krn kita sempat juga sekolah... tidak mungkin saja kita dapat gini bila tdk ada layanan dari guru. Kembalikan martabat guru.
Guru memanglah tugasnya yaitu mengajar bukanlah menghajar. Tetapi dalam soal masalah pak Samhudi ini, beliau yaitu Guru Agama serta dalam posisi menyuruh siswanya untuk sholat.
Mari kita simak hadits di bawah ini :
قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ : مُرُوا أَو�'لَادَكُم�' بِالصَّلَاةِ وَهُم�' أَب�'نَاءُ سَب�'عِ سِنِينَ، وَاض�'رِبُوهُم�' عَلَي�'هَا، وَهُم�' أَب�'نَاءُ عَش�'رٍ وَفَرِّقُوا بَي�'نَهُم�' فِي ال�'مَضَاجِعِ
“Suruhlah anak-anakmu lakukan shalat di saat dia berusia tujuh th., Serta pukullah mereka bila telah berusia sepuluh th. serta pisahkanlah tempat tidur diantara mereka (tujuannya pada anak lelaki serta wanita) ”. (HR. Abu Daud)
Ingat, hadits di atas bicara mengenai permasalahan 'sholat' ini perkara azas dalam agama. Shalat itu harus, serta utama sekali. Jadi tidak dapat dibenarkan saat anak malas belajar atau tidak kerjakan PR lalu dihukum seperti meninggalkan sholat.
Berkaitan cara memukul anak, Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menerangkan,
" Nabi shallallahu alaihi wa sallam sudah memerintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kita lakukan shalat waktu mereka berumur tujuh tahun, atau kita memukul mereka waktu mereka berumur sepuluh tahun. Walau sebenarnya saat itu mereka belum berumur balig. Maksudnya yaitu akar mereka punya kebiasaan lakukan ketaatan serta akrab dengannya. Hingga merasa gampang dikerjakan jika mereka sudah besar serta mereka mencintainya. Begitupula dengan perkara-perkara yang tidak terpuji, tidak semestinya mereka dibiasakan mulai sejak kecil walau mereka belum balig, supaya mereka tidak punya kebiasaan serta akrab saat telah besar. " (Fatawa Nurun ala Darb, 11/386)
Beliau juga berkata,
" Perintah ini berarti harus. Walau demikian dibatasi jika pemukulan itu menghadirkan manfaat. Karena terkadang, anak kecil dipukul namun tidak berguna pukulan itu. Cuma jeritan serta tangis yang tidak berguna. Lalu, yang disebut pukulan yaitu pukulan yang tidak melukai. Pukulan yang menghadirkan perbaikan bukanlah yang mencemoohkakan. " (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 95/18)
" Tidak bisa dipukul dengan pukulan melukai, juga tidak bisa memukul muka atau dibagian yang bisa mematikan. Sebaiknya dipukul dibagian punggung atau pundak atau semacamnya yang tidak membahayakannya. Memukul muka mengandung bahaya, karena muka adalah sisi paling atas dari badan manusia serta paling mulia. Bila dipukul sisi muka, jadi sang anak terasa terhinakan melebihi bila dipukul dibagian punggung. Karenanya, memukul muka dilarang. " (Fatawa Nurun ala Darb 13/2)
Serta pak Samhudi tidak memukul, namun MENCUBIT. Sekali lagi, tidak memukul namun mencubit. Menurutmu?
Penulis: Anita
Sumber: Facebook Anie/beritateratas.com/kabarmakkah
Sumber: Facebook Anie/beritateratas.com/kabarmakkah
sumber: http://www.berita24.online/2016/07/setelah-melaporkan-gurunya-ke-polisi.html