Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,, Selamat malam bebrapa rekanan guru semuanya yang ada di semua Indonesia, malam ini kami akan membagikan info mengenai.........
Beberapa hari waktu itu kita pernah digemparkan dengan bebrapa peristiwa memilukan tentang nasib guru yang selalu memperoleh perlakuan yang tidak harusnya.
Dati mulai cukur paksa, memenjarakan guru hingga memukul/menampar guru tersebut. Pada persoalan ini, kita memanglah dapat lihat sebagian segi yang butuh kita kaji terlebih dulu. Apakah itu murni kekeliruan guru atau memanglah sebaliknya.
Ketentuan Pemerintah yg membuat perlindungan Guru dalam melakukan pekerjaan nya telah ada dari tahun 2008.
PP No. 74 tahun 2008.
Bunyi Pasal/Ayat mengenai guru...
PP 74 tahun 2008 ttg Guru yg butuh diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) serta Pengadilan Tinggi (PT)
" Guru mempunyai kebebasan memberi sanksi pada peserta didiknya yang tidak mematuhi etika agama, etika kesusilaan, etika kesopanan, ketentuan tertulismaupun tidak
tercatat yang diputuskan guru, ketentuan tingkat unit pendidikan, serta ketentuan perundang-undangan dalam sistem evaluasi yang ada dibawah kewenangannya, " bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 dijelaskan, sanksi itu bisa berbentuk teguran serta/atau peringatan, baik lisan ataupun tulisan, dan hukuman yang berbentuk mendidik sesuai sama kaedah pendidikan, kode etik guru, serta ketentuan perundang-undangan.
" Guru memiliki hak memperoleh perlindungan dalam melakukan pekerjaan berbentuk rasa aman serta jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, unit pendidikan, organisasi profesi guru, serta/atau orang-orang sesuai sama kewenangan semasing, " tutur Pasal 40.
Rasa aman serta jaminan keselamatan itu didapat guru melalui perlindungan hukum, profesi serta keselamatan serta kesehatan kerja.
" Guru memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orangtua peserta didik, orang-orang, birokrasi, atau pihak lain, " tegas Pasal 41.
Sumber : infopgri
http://www.kuambil.com/2016/06/alhamdulillah-guru-diseluruh-indonesia.html